MAKALAH AKUNTANSI SALAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Salam merupakn salah satu jenis akad
jual beli,dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang
spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan
pada saat tertentu dikemudian hari.
Dengan demikian,akad salam dapat
membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk
sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya.Sebaliknya,pembeli dapat jaminan
memperoleh barang tertentu,pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya diawal.Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang
pertanian.
Ba’i as salam,atau biasa disebut dengan
salam,merupakn pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka,sedangkan
penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.Akad salam ini digunakan untuk
memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang
memerlukan waktu untuk memproduksinya.Adapun salam paralel merupakan jual beli
barang yang melibatkan dua transaksi salam,dalam hal ini transaksi salam pertama
dilakukan antara nasabah dan bank ,sedangkan transaksi salam kedua dilakukan
antara bank dengan petani atau pemasok.Penerapan transaksi salam dalam dunia
perbankan masih sangat minim,bahkan sebagian besar bank Syariah tidak
menawarkan skema transaksi ini.Hal ini dapat dipahami karena persepsi
masyarakat yang sangat kuat bahwa bank,termasuk bank syariah,merupakan
institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas.Dengan
demikian,ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka,merupakan suatu
hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian,skema transaksi ini
tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian
pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian.Secara khusus,jika pemerintah
terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani,penggunaan
skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema
lainnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan akad Salam?
2. Apa
saja sumber hukum dari akad salam?
3. Apakah rukun dari akad salam?
4. Apakah
jenis dari akad salam?
5. Kapan
berakhirnya akad salam?
6. Bagaimanakah
pengawasan syariah terhadap transaksi akad salam dan salam paralel?
7. Bagaimanakah
alur transaksi salam?
8. Apa
saja cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui definisi salam
2. Untuk
mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam
3. Untuk
mengetahui rukun-rukun akad salam
4. Untuk
mengetahui jenis-jenis akad salam
5. Untuk
mengetahui penyebab berakhirnya akad salam
6. Untuk
mengetahui pengawasan syariah terhadap akad salam dan salam paralel
7. Untuk
mengetahui alur transaksi akad salam
8. Untuk
mengetahui cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
AKAD SALAM
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena
pemesan barang menyerahkanuangnya di muka.Para fuqaha menamainya al mahawi’ij(barang-barang
mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupunbarang
yang diperjualbelikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia
sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi
penjual,ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK
103,mendefinisikan salam sebagai akad
jual beli barang pesanan (muslam
fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati
sesuai
dengan
syarat-syarat tertentu.Salam tidak mirip dengan transaksi ijon ,karena itu
dibolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar.Walaupun
barang baru diserahkan dikemudian hari,harga,spesifiksi,kharakteristik,kualitas,kuantitas
dan waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akd terjadi.
Contoh akad salam,misalnya,pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,dibayar di muka.Di sini,jelas beras IR 6 yang akan diserahkan 4 bula kemudian oleh penjual.Contoh transaksi ijon,misalnya,pembeli 1 hektar padi (Waktu akad ini terjadi padibelum siap dipanen) dengan harga Rp 15 juta.Apabila ternyata padi terserang hama sehinga tidak dapat dipanen aau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah,maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3.000) sebaliknya jika hasilnya 8 ton,maka petani yang kan merugi.
Dlam PSAK 103 dijelaskan alat pebayaran modal salam dapat berupa uang tunai barang atau manfaat,tetapi boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dar pihak lain.Oleh karena tujuan penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja,sehingga dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasikan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan mmperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.
Dalam akad salam,harga barang pesanan yang sudah disepakatitidak dapat berubah selama jangka waktu akad.Apaila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya,maka pembeli boleh melakukan khyiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.Untuk menghindari resiko yang meugikan pmbeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual,dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel:pembeli-penjual-pemasok yan disebut sebagai salam paralel.Resiko yang mncul dari khasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mngirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli,resiko lain barang yang dikirim kan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga prusahaan memiliki prsediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat.sedangkan ia tetap memiliki kewjiban pada pembeli dan pemasok.
Contoh akad salam,misalnya,pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,dibayar di muka.Di sini,jelas beras IR 6 yang akan diserahkan 4 bula kemudian oleh penjual.Contoh transaksi ijon,misalnya,pembeli 1 hektar padi (Waktu akad ini terjadi padibelum siap dipanen) dengan harga Rp 15 juta.Apabila ternyata padi terserang hama sehinga tidak dapat dipanen aau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah,maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3.000) sebaliknya jika hasilnya 8 ton,maka petani yang kan merugi.
Dlam PSAK 103 dijelaskan alat pebayaran modal salam dapat berupa uang tunai barang atau manfaat,tetapi boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dar pihak lain.Oleh karena tujuan penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja,sehingga dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasikan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan mmperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.
Dalam akad salam,harga barang pesanan yang sudah disepakatitidak dapat berubah selama jangka waktu akad.Apaila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya,maka pembeli boleh melakukan khyiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.Untuk menghindari resiko yang meugikan pmbeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual,dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel:pembeli-penjual-pemasok yan disebut sebagai salam paralel.Resiko yang mncul dari khasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mngirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli,resiko lain barang yang dikirim kan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga prusahaan memiliki prsediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat.sedangkan ia tetap memiliki kewjiban pada pembeli dan pemasok.
B.
SUMBER
HUKUM AKAD SALAM
1.Al-Quran
“Hai orang-
orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk wktu yang
ditentukan,hendaknya kamu menuliskannya dengan benar....”(QS 2:282)
“Hai oarang –oarang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”(QS 5:1)
“Hai oarang –oarang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”(QS 5:1)
2.Al-Hadits
“Barang siapa yang melakukan salam,hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula,untuk jangka waktu yang diketahui.”(HR.Bukhari Muslim)
Tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkahan:jual beliscara tangguh muqaradhah(mudharabah),dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah,buan untuk
dijual.”(HR.Ibnu Majah)
C.
RUKUN
DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun
salam ada tiga,yaitu:
1.Pelaku,terdiri
penjual (muslam alaih) dan pembeli (muslam)
2.Objekakad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
2.Objekakad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
3.Ijab
kabul/serah terima.
Ketentuan syariah,terdiri dari:
1.Pelaku
2.Objek akad
2.Objek akad
·
Ketentuan syariah yang
terkait dengan modal salam yaitu:
a. Modal
salam harus diketahui jenis dan jumlahnya
b. Modal
salam berbentuk uang tunai.Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya
pembayaran dalam bentuk aset perdagangan.Beberapa ulama mnganggapnya boleh.
c. Modal
salam diserahkan ketika akd berlangsunng,tidak boleh utang atau merupakan
pelunasan piutang.Hal ini adalah untuk menceah praktik iba melalui mekanisme
salam.
·
Ketentuan syariah
barang salam,yaitu:
a. Barang
tersebut harus dapat dibedakan/didefenisikan mempunyai spesifikasi dan kharakteristik yang
jelas kualitas,jenis,ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
b. Barang
tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
c. Waktu
penyerahan barang harus jelas,tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam
kurun waktu tertentu,misalnya dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan
dengan kemungkinan yang tersedianya barang yang dipesan.Hla tersebut diperlukan
untuk mencegah gharar atau ktidakpastian,harus ada pada waktu yang ditentukan.
d. Barang
tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
e. Apabila
barang yang dipesan tidak ada pada waktu
yang ditentukan,akad menjadi fasakh/rusak
dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan
tersediaatau membatalkan akad sehingga penjual harus mengamembalikan dana yang
telah diterima.
f. Apabila
barang yang dikirim cacat atau tidaksesuai dengan yang disepakati dalam
akad,maka pembeli boleh melakukan khiar
atau memilih untuk menerima atau menolak.Kalau pilihannya menolak makasi
penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau
menyerahkan produk yang sesuai dengan akad
g. Apabila
barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik,maka penjual tidak boleh
meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan
pelanggan.
h. Apabila
barang yang dikirim kualitasnya lebh rendah,pembeli boleh memilih menolak atau
menerimanya.Apaba pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan
harga.
i.
Barang boleh dikirim
sebelum jauh tempo asalkan disetujuioleh kedua pihak dan denga syarat kualitas
dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan,dan tidak boleh menuntut penambahan
harga.
j.
Penjualan kembali
barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
k. Kaidah
penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.Para ulama melarang
penggantian spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan
kualitas yang sama,tetapi sumbernya berbeda,para ulama membolehkannya.
l.
Apabila tempat
penyerahan barang tidak disebutkan,akad tetap sah.Namun sebaiknya dijeaskan
dalam akad,apabia tidak disebutkan maka harus dikirim ketempat yang menjadi kebiasaan,misalnya
gudang pmbeli
3.Ijab
kabul
Adalah
pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-piahk pelakuakad yang
dilakukan secara verbal,tertulis,melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
D.
JENIS
AKAD SALAM
1. Salam
adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan,pembeli melakukan pembayaran di muka,sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
|
2. Salam Paralel,artinya
melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta
antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya.Hal ini
terjadi ketika penjual tidak memilki barang barang pesanan dan memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut .
E.
BERAKHRNYA
AKAD SALAM
Dari
penjelasan diatas,hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.
Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.
Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih menolak untuk
membatalkan akad
4.
Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5.
Barang diterima.
F.
PENGAWASAN
SYARIAH TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Dalam memastikan kesesuain praktik
jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang
ditetapkan oleh DSN ,DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik.
Pengawasan tersebutberdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dilakukan untuk:
a. Memastikan
barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
b. Memastikan
Bahwa Pembayaran Atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan di awal
kontrak secara tunai sebesar akad salam
c. Meneliti
bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang salam dan peraturan
Bank Indonesia yang berlaku.
d. Meneliti
kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam
biasa.
e. Meneliti
bahwa keuntungan Bank Syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih
antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.
G.
ALUR
TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Pertama,negoisasi
dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi
salam yang akan dilaksanakan.
Kedua,setelah
akad disepakati,pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan
sesuai dengan esepakatan yang sudah dibuat.
Ketiga,pada
transaksi salam,penjual mulai memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman
produk yang diinginkan pembeli. Setelah produk dihasilkan,pada saat atau
sebelum tanggal penyerahan,penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi
kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.Adapun transaksi
salam paralel,yang biasanya digunakan oleh penjual (bank Syariah) yang tidak
memproduksi sendiri produk salam,setelah menyepakati kontrak salam dan menerim
dana dari nasabah salam,selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan
petani sebagai produsen produk salam.
Keempat,Setelah
menyepakati transaksi salam kedua tersebut,bank langsung melaku kan pembayaran kepada petani.
Kelima,Dalam
jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan Bank,petani mengirim
produk salam kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Keenam,bank
menerima dokumen penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.
H.
CAKUPAN
STANDAR AKUNTANSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Akuntansi Salam diatur dalam PSAK
103 tentang akuntansi salam.Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan
pengukuran,baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual.Berbagai hal yang perlu
diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait
dengan piutang salam,modal usaha salam,kewajiban salam,penerimaan barang
pesanan salam,denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu,tetapi
sengaja menunda-nunda penyelelesaian kewajibannya serta tentang penilaian
persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.
1.
AKUNTANSI
UNTUK PEMBELI
Hal-hal
yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi :
1. Pengakuan
piutang salam,piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau
dialihkan kepada penjual.Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2. Pengukuran
modal usaha salam
Modal
salam dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal
:
Dr.Piutang
salam xxx
Kr.kas xxx
Modal
usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar,selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang diserahkan diakui
sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a. Pencatatan
apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr. Piutang Salam xxx
Dr.Kerugian xxx
Kr.Aset non kas xxx
b. Pencatatan
apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr.Piutang Salam xxx
Kr.Aset non kas xxx
Kr.keuntungan xxx
3. Penerimaan
barang pesanan
a. Jika
barang pesanan sesuai dengan akad,maka dinilai sesuai dengan nilai yang
disepakati.
Jurnal :
Dr.Aset salam xxx
Kr.Piutang salam xxx
b. Jika
barang pesanan berbeda kualitasnya
a) Nilai
wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai
barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima
diukur sesuai nilai akad.
Jurnal :
Dr.Aset Salam xxx
Kr.piutang salam xxx
b) Jika
nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nlai barang
pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur
sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Jurnal :
Dr.Persediaan-Aset
Salam(diukur pada nilai wajar) xxx
Dr.kerugian Salam xxx
Kr.Piutang Salam xxx
c. Jika
pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh
tempo pengiriman,maka:
a) Jika
tanggal pengiriman diperpanjang,maka nilai tercatat piutang salam sebesar
bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad,dan
jurnal atas bagian barang pesanann yang diterima ;
Dr.Aset Salam (sebesar
jumlah yang diterima) xxx
Kr.Piutang Salam xxx
b) Jika
akad salam dibaalkan sebagian atau seluruhnya,maka piutang salam berubah
menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak
dapat dipenuhi dan jurnal :
Dr.Aset
lain-lain-Piutang xxx
Kr.Piutang Salam xxx
c) Jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai
jaminanatas barang pesanan serta hasil penjualan jaminantersebut lebih kecil
dari nilai piutang salam,maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan
hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Jurnal :
Dr.Kas xxx
Dr.Aset lainnya-Piutang
pada penjual xxx
Kr.Piutang Salam xxx
Jika hasil penjualan
jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya
menjadi hak penjual.
Dr.Kas xxx
Kr.Utang Penjual xxx
Kr.Piutang Salam xxx
4. Denda
yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana
kebajikan.Jurnal :
Dr.Dana
Kebajikan-Kas xxx
Kr.Kebajikan-Pendapatan Denda xxx
Denda
hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan
kewajibannya,tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku
bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena Force majeur.
5. Penyajian
a. Pembeli
menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam
b. Piutang
yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat mmemenuhi kewajibannya
dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c. Persediaan
yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang
dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui
sebagai kerugian.
6. Pengungkapan
a. Besarnya
modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara
bersama-sama dengan pihak lain.
b. Jenis
dan kuantitas barang pesanan
c. Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
2.
AKUNTANSI
UNTUK PENJUAL
1. Pengakuan
kewjiban salam,kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha
salam.Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2. Pengukuran
kewajiban sala.
Jika
modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Dr.Kas
xxx
Kr.Utang Salam xxx
Jika
modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar.
Jurnal
:
Dr.Aset
non Kas (nilai wajar) xxx
Kr.Utang Salam xxx
3. Kewajiban
salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang
kepada pembeli.
Jurnal
:
Dr.utang
Salam xxx
Kr.Penjualan xxx
4. Jika
Penjual melakukan transaksi salam paralel,selisih antara jumlah yang dibayar
oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli
akhir.
Jurnal
ketika membeli persediaan:
Dr.Aset
Salam xxx
Kr.Kas xxx
Pencatatan ketika menyerahkan
persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan
barang pesanan.
Dr.Utang
Salam xxx
Dr.Kerugian
Salam xxx
Kr.Aset Salam xxx
Pencatatan ketika menyerahkan
persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya
perolehan barang pesanan.
Dr.Utang
Salam xxx
Kr.Aset Salam xxx
Kr.Keuntungan Salam xxx
5. Pada
akhir periode pelaporan keuangan,persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang
dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari
biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6. Penyajian,penjual
menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
7. Pengungkapan
l
a. Piutang
salam kepada produsen ( dalam salam paralel ) yang memiliki hubungan istimewa
b. Jenis
dan kuantitas barang pesanan,dan
c. Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
·
Salam berasal dari kata
As salaf yang artinya pendahuluan
karena pemesan barang menyerahkanuangnya di muka.Para fuqaha menamainya al
mahawi’ij(barang-barang mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan
mendesak walaupunbarang yang diperjualbelikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat
dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari
sementara dari sisi penjual,ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat
didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian
hari.PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai akad
jual beli barang pesanan (muslam
fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati
sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
·
Rukun salam ada
tiga,yaitu:
1.Pelaku,terdiri
penjual (muslam alaih) dan pembeli (muslam)
2.Objekakad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
2.Objekakad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
3.Ijab kabul/serah
terima.
·
Jenis Akad salam
1. Salam
adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan,pembeli melakukan pembayaran di muka,sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
2. Salam Paralel,artinya
melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta
antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya.Hal ini
terjadi ketika penjual tidak memilki barang barang pesanan dan memesan kepada
pihak lain untuk
menyediakan barang
pesanan tersebut.
·
Berakhirnya akad salam
di sebabkan karena
1. Barang yang dipesan
tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2. Barang yang dikirim
cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barang ang dikirim
kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad
4. Barang yang dikirim
kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5. Barangditerima.
B.
SARAN
Makalah
ini memberikan penjelasan mengenai akad salam dan penerapan akuntansinya sesuai
dengan PSAK no 103.Ada beberapa penjelasan mengenai akad salam,namun penyajian
materi masih sangatlah jauh dari kesempurnaan.Untuk itu penyusun menyarankan
untuk mencari referensi-referensi lainnya agar kita mampu mengetahui
teori-teori akad salam dan mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati
Sri,Wasilah.2009.Akuntansi Syariah Di Indonesia.Jakarta : Salemba Empat.
Yaya
Rizal,dkk.2009.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar