PEREKONOMIAN DI MASA
SAHABAT(KHULAFAURRASYIDIN)
1.Masa Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiqi
Setelah
Rasulullah saw.wafat,Abu Bakar al-Shiddiq(nama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah
Al-Tamimi)terpilih sebagai khalifah Islam yang pertama.Ia merupakan pemimpin
agama sekaligus kepala negara kaum mslimin.Pada masa pemerintahannya yang hanya
berlangsung dua tahun,Abu Bakar Al-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam
negeri yang berasal dari kelompok murtad,nabi palsu,dan pembangkang zakat.
Kebijakan
pertama yang diambil khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq ketika diangkat menjadi
khalifah ,selain memerangi orang yang murtad adalah memerangi orang yang tidak
mau membayar zakat.Selain dimaksudkan untuk untuk mengembalikan komitmen umat
islam,kebijakan khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq pun juga dimaksudkan agar
perbendaharaan Islam tidak berkurang.Sebab biaya dari zakat pada masa khalifah
Abu Bakar sangat diperlukan untuk mengembangkan syariat Islam ke wilayah yang
lebih luas.Upaya yang dilakukan Abu Bakar itu ternyata membuahkan hasil .Hingga
sebagian ummat islam dapat menunaikan kewajiban membayar zakat yang kemudian
ditampung di bayt al-mal,akibatnya dengan dana yang terhimpun wilayah
kekuasaan islam semakin meluas.
Dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam Abu Bakar Al-Shiddiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah
saw.Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak
terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.Hasil pengumpulan zakat
tersebut dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal
untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada
yang tersisa.
Seperti
halnya Rasulullah saw.,Abu Bakar juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah
hasil taklukan ,sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain
tetap menjadi tanggungan Negara.Di samping itu,ia juga mengambil alih
tanah-tanah dari orang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat
islam secara keseluruhan.
Dalam
mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut,Abu Bakar menerapkan prinsip
kesamarataan,yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah
saw.Dan tidak membedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk islam
dengan sahabat yang kemudian ,antara hamba dengan orang merdeka,dan antara pria
dan wanita.
Dengan
demikian,selama masa pemerintahan Abu Bakar Al-Shiddiq,harta Baitul Mal tidak
pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan
kepada seluruh kaum Muslimin,bahkan ketika Abu Bakar wafat hanya ditemukan satu
dirham dalam perbendaharaan Negara.Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang
sama dan tidak seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan.Kebijakan tersebut
berimplikasi pada peningkatan,aggregate demand dan aggregate supply yang pada
akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional,disamping akan memperkecil
jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2.Masa Khalifah Umar Bin Al-Khattab
Pada
masa pemrintahan Umar ibn Al-Khattab berlangsung selama sepuluh tahun,Ia banyak
melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab,sebagai wilayah
kekuasaan Romawi(Syria,Palestina,dan Mesir)serta seluruh wilayah kerajaan
Persia termasuk Irak.Dalam masa pemerintahannya kebijakan ekonomi yang
dikedepankan adalah lebih memprioritaskan pada penambahan pemasukan bagi baitul
Mal.Kalau pada masa Rasulullah saw.Khalifah Abu Bakar pendanaan Baitul Mal
hanya bersumber dari hasil pengumpulan zakat,infaq dan sedekah,sedangkan pada
masa khalifah Umar ibn Khattab sumber dana untuk Baitul Mal lebih luas.Tanah
rampasan perang seperti ini dalam term fiqh disebut kharaj.
Seiring dengan semakin luasnya wilayah
kekuasaan islam pada masa pemerintahan Umar ibn Al-Khattab,pendapatan Negara
mengalami peningkatan yang sangat signifikan.Hal ini memerlukan perhatian
khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar,efektif,dan
efesien.
Setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka
sahabat,Umar ibn Khattab mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta
Baitul Mal sekaligus,tetapi dikeluarakan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan yang ada bahkan diantaranya disediakan dana cadangan untuk keperluan
darurat,pembayaran gaji para tentara maupun kebutuhan umat lainnya.Cikal bakal
lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah
saw.dan diteruskan oleh Abu Bakar Al-Shiddiq,semakin dikembangkan fungsinya paa
masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang
regular dan permanen.Pembangunan institusi Baitul Mal yang dilengkapi dengan
system administrasi yang tertata baik dan rapi merupakan kontribusi terbesar
yang diberikan oleh Khalifah Umar ibn Al-Khattab kepada dunia Islam dan kaum
Muslimin.
Secara
tidak langsung,Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksan kebijakan fiscal Negara
islam dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap Baitul
Mal.Namun demikian,khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta Baitul Mal
untuk kepentingan pribadi.Dalam hal ini tunjangan Umar sebagai khalifah untuk
setiap tahunnya tetap yakni sebesar 5000 dirham,dua stel pakaian yang
masing-masing untuk musim panas dan musim dingin serta seekor binatang
tungganagan untuk menunaikan haji.
Harta
Baitul Mal dianggap sebagai harta kaum muslimin,sedangkan Khaliffah dan para
amil hanya berperan sebagai pemegang amanah.Dengan demikian,Negara bertanggung
jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda,anak-anak yatim ,serta
anak-anak terlantar;membiayai penguburan orang-orang miskin:membayar
utang-utang orang yang bangkrut:membayar diyat prajurit Shebani yang membunuh
seorang kristiani untuk menyelamatkan nyawanya:serta memberikan pinjaman tanpa
bunga untuk tujuan komersial,seperti kasus Hind binti Ataba.Bahkan Umar pernah
meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal,Khalifah
Umar bn Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu,seperti:
a.Departemen Pelayanan Militer
Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan
dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.Besarnya jumlah
dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b.Departemen Kehakiman Dan Eksekutif
Departemen ini bertanggung jawab terhadap
pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.Besarnya gaji ditentukan oleh
dua hal,yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya
agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan
kalaupun terjadi perbedaan,hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c.Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
Departemen ini mendistribusikan bantuan dana
bagi penyebar dan pengembang ajaran islam beerta keluarganya,seperti guru dan
juru dakwah.
d.Departemen Jaminan Sosial
Departemen ini berfungsi untuk mandistribusikan
dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Khalifah Umar ibn Khattab menerapkan prinsip
keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal.Ia berpendapat bahwa
kesulitan yang dihadapi ummat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan
bagian seseorang dari harta Negara dan karenanya,keadilan menghendaki usaha
seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus
dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya.Dalam hal pendayagunaan dana
Baitul Mal Khalifah Umar ibn Al-Khattab tidak pernah mengedapankan dana bayt
al-mal dalam waktu yang lama.Begitu ada dana yang masuk maka saat itu pula khalifah Umar Ibn Khattab
mendistribusikannya bagi kebutuhan yang mendesak saat itu.Dengan
demikian,sirkulasi dana Baitul Mal pada masa Khalifah Umar ibn Khattab berjalan
secara efektif dan efesien.
3.Masa Khalifah Usman Bin Affan
Pemerintah
Khalifah Usman bin Affan berlangsung selama 12 tahun,Usman bin Affan berhasil
melakukan ekspansi kewilayah Armenia,Tunisia,Cyprus,Rodes,dan bagian yang
tersisa dari Persia,Transoxania,dan Tabaristan.Ia juga berhasil merampas
pemberontakan di daerah Khurasan dan Iskandariah.
Khalifah
Usman ibn Affan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan
serta membeikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda .Meskipun
meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,ia memberikan
bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebh tinggi.Dengan demikian,dalam
pendistribusian harta baitul Mal,Khalifah Usman bin Affan menerapkan prinsip
keutamaan seperti halnya Umar ibn Al-Khattab.
Dalam
hal pengelolaan zakat khalifah Usman ibn Affan mendelegasikan kewenangan
menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.Hal ini
dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam
pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
Dengan
harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal,Khalifah Usman
menerapkan kebijkan membagi-bagikan tanah Negara kepada individu-individu untuk
tujuan reklamsi.Dari hasil kebijakannya ini,Negara memperoleh pendapatan sebesar
50 juta dirham atau naik 41 juta dirham jika dibandingkan pada masa Umar ibn
Al-Khattab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.
Memasuki
enam tahun kedua masa pemerintahan Usman ibn Affan,tidak terdapat perubahan
situasi ekonomi yang cukup signifikan.Berbagai kebijakannya banyak
menguntungkan keluarganya telah menimbulkan kekecewaan yang mendalam kepada
sebagian besar kaum muslimin.Akibatnya pada masa itu,pemerintahannya lebih
banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang
Khalifah Usman bin Affan.
4.Masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib
Setelah
diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin,Ali ibn Abi Thalib
mengambil beberapa tindakan,seperti memberhentikan para pejabat yang
korup,membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang
kesayangan Usman ibn Affan,dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai
denagn ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn Al-Khattab.
Masa
pemerintahan Ali bin Abi Talib yang hanya berlangsung enam tahun selalu
diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik.Ia harus menghadapi
pemberontakan Thalhah,Zubair ibn Al-Awwam,dan Aisyah yang menuntuk kematian Usman
ibn Affan.Berbagai kebijakan tegas yang diterapkannya menimbulkan api
permusuhan dengan keluarga Bani Umayyah yang dimotori Muawiyah ibn Abi Sofyan.
Sekalipun
demikian,Khalifah Ali ibn Ali Thalib tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai
kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat Islam.Menurut
sebuah riwayat,ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima dana
bantuan Baitul Mal .Bahkan menurut riwayat yang lain ,Ali memberikan sumbangan
sebesar 5000 dirham setiap tahun. Apa pun faktanya,kehidupan Ali sangat
sederhana dan sangat ketat dalam membelanjakan uang Negara.Dalam sebuah riwayat
yang lain,saudaranya yang bernama Aqil pernah mendatangi Khalifah Ali ibn Abi
Thalib untuk meminta bantuan keuangan dana dari dana Baitul Mal.Namun menolak
permintaan tersebut.Dalam riwayat lain,Ali diberitakan pernah memenjarakan
Gubernur Ray yang dianggapnya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selama
pemerintahannya,Khalifah Ali ibn Abi
Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham
dan mengizinkan ibn Abbas Gubernur Kuffah,memungut zakat terhadap sayuran segar
yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.
Pada
masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib,prinsip utama dari pemerataan distribusi
uang rakyat telah diperkenalkan.Sistem distribusi setiap sepekan sekali untuk
pertama kalinya diadopsi.Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari
pembayaran.Pada hari itu semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu
dimulai penghitungan baru.Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut
pandang hukum dan kondisi Negara yang sedang berada dalam masa transisi.Khalifah
Ali meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.
Khalifah
Ali ibn Abi Thalib menekankan agar lebih memperhatikan kesejahteraan para
prajurit dan keluara mereka dan diharapkan berkomunikasi langsung kepada
masyarakat melalui pertemuan,terbuka dengan orang-orang miskin ,orang-orang
yang teraniaya, dan para penyandang cacat.Dan Ali pun memberikan intruksi untuk
melawan korupsi dan penindasan,mengontrol pasar,dan memberantas para tukang
catut laba,penimbun barang,dan pasar gelap.
PRAKTEK
PERBANKAN DI ZAMAN SAHABAT
Perbankan adalah satu lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang,
dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum
muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah
menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah saw.
Praktek-praktek seperti menerima titipan
harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis,
serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah.
Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit,
menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan
al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada
saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra
untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya.Dalam
konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al
Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya
dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama,
dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk
memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban
mengambalikannya utuh.
Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan
pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga
melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas
sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang
paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra,
beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak.
Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu
diimpor dari Mesir.
Pemberian modal untuk modal kerja
berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah,
musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum
Anshar.
Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan
di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh
fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta,
ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan
fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.Referensi :
Karim Azwar Adiwarman.Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam ,PT Rajagrafindo Persada,Jakarta,2006.
Kadir Amiruddin.Ekonomi dan Keuangan Syariah,Alauddin
University Press,Makassar,2011.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar