Rabu, 28 November 2012

Perekonomian Masa Khulafaurrasyidin

PEREKONOMIAN DI MASA SAHABAT(KHULAFAURRASYIDIN)
1.Masa Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiqi
            Setelah Rasulullah saw.wafat,Abu Bakar al-Shiddiq(nama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah Al-Tamimi)terpilih sebagai khalifah Islam yang pertama.Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum mslimin.Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun,Abu Bakar Al-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad,nabi palsu,dan pembangkang zakat.
            Kebijakan pertama yang diambil khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq ketika diangkat menjadi khalifah ,selain memerangi orang yang murtad adalah memerangi orang yang tidak mau membayar zakat.Selain dimaksudkan untuk untuk mengembalikan komitmen umat islam,kebijakan khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq pun juga dimaksudkan agar perbendaharaan Islam tidak berkurang.Sebab biaya dari zakat pada masa khalifah Abu Bakar sangat diperlukan untuk mengembangkan syariat Islam ke wilayah yang lebih luas.Upaya yang dilakukan Abu Bakar itu ternyata membuahkan hasil .Hingga sebagian ummat islam dapat menunaikan kewajiban membayar zakat yang kemudian ditampung di bayt al-mal,akibatnya dengan dana yang terhimpun wilayah kekuasaan islam semakin meluas.
            Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam Abu Bakar Al-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah saw.Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.
            Seperti halnya Rasulullah saw.,Abu Bakar juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan ,sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan Negara.Di samping itu,ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
            Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut,Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan,yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah saw.Dan tidak membedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk islam dengan sahabat yang kemudian ,antara hamba dengan orang merdeka,dan antara pria dan wanita.
            Dengan demikian,selama masa pemerintahan Abu Bakar Al-Shiddiq,harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin,bahkan ketika Abu Bakar wafat hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara.Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dan tidak seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan.Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan,aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional,disamping akan memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2.Masa Khalifah Umar Bin Al-Khattab
            Pada masa pemrintahan Umar ibn Al-Khattab berlangsung selama sepuluh tahun,Ia banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab,sebagai wilayah kekuasaan Romawi(Syria,Palestina,dan Mesir)serta seluruh wilayah kerajaan Persia termasuk Irak.Dalam masa pemerintahannya kebijakan ekonomi yang dikedepankan adalah lebih memprioritaskan pada penambahan pemasukan bagi baitul Mal.Kalau pada masa Rasulullah saw.Khalifah Abu Bakar pendanaan Baitul Mal hanya bersumber dari hasil pengumpulan zakat,infaq dan sedekah,sedangkan pada masa khalifah Umar ibn Khattab sumber dana untuk Baitul Mal lebih luas.Tanah rampasan perang seperti ini dalam term fiqh disebut kharaj.
            Seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan islam pada masa pemerintahan Umar ibn Al-Khattab,pendapatan Negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan.Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar,efektif,dan efesien.
Setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka sahabat,Umar ibn Khattab mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus,tetapi dikeluarakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada bahkan diantaranya disediakan dana cadangan untuk keperluan darurat,pembayaran gaji para tentara maupun kebutuhan umat lainnya.Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah saw.dan diteruskan oleh Abu Bakar Al-Shiddiq,semakin dikembangkan fungsinya paa masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanen.Pembangunan institusi Baitul Mal yang dilengkapi dengan system administrasi yang tertata baik dan rapi merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh Khalifah Umar ibn Al-Khattab kepada dunia Islam dan kaum Muslimin.
            Secara tidak langsung,Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksan kebijakan fiscal Negara islam dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap Baitul Mal.Namun demikian,khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta Baitul Mal untuk kepentingan pribadi.Dalam hal ini tunjangan Umar sebagai khalifah untuk setiap tahunnya tetap yakni sebesar 5000 dirham,dua stel pakaian yang masing-masing untuk musim panas dan musim dingin serta seekor binatang tungganagan untuk menunaikan haji.
            Harta Baitul Mal dianggap sebagai harta kaum muslimin,sedangkan Khaliffah dan para amil hanya berperan sebagai pemegang amanah.Dengan demikian,Negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda,anak-anak yatim ,serta anak-anak terlantar;membiayai penguburan orang-orang miskin:membayar utang-utang orang yang bangkrut:membayar diyat prajurit Shebani yang membunuh seorang kristiani untuk menyelamatkan nyawanya:serta memberikan pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial,seperti kasus Hind binti Ataba.Bahkan Umar pernah meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.
                        Untuk  mendistribusikan harta Baitul Mal,Khalifah Umar bn Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu,seperti:
                                                   

a.Departemen Pelayanan Militer
Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b.Departemen Kehakiman Dan Eksekutif
Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.Besarnya gaji ditentukan oleh dua hal,yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalaupun terjadi perbedaan,hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c.Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran islam beerta keluarganya,seperti guru dan juru dakwah.
d.Departemen Jaminan Sosial
Departemen ini berfungsi untuk mandistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Khalifah Umar ibn Khattab menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal.Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi ummat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta Negara dan karenanya,keadilan menghendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya.Dalam hal pendayagunaan dana Baitul Mal Khalifah Umar ibn Al-Khattab tidak pernah mengedapankan dana bayt al-mal dalam waktu yang lama.Begitu ada dana yang masuk  maka saat itu pula khalifah Umar Ibn Khattab mendistribusikannya bagi kebutuhan yang mendesak saat itu.Dengan demikian,sirkulasi dana Baitul Mal pada masa Khalifah Umar ibn Khattab berjalan secara efektif dan efesien.


3.Masa Khalifah Usman Bin Affan
            Pemerintah Khalifah Usman bin Affan berlangsung selama 12 tahun,Usman bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayah Armenia,Tunisia,Cyprus,Rodes,dan bagian yang tersisa dari Persia,Transoxania,dan Tabaristan.Ia juga berhasil merampas pemberontakan di daerah Khurasan dan Iskandariah.
            Khalifah Usman ibn Affan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta membeikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda .Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,ia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebh tinggi.Dengan demikian,dalam pendistribusian harta baitul Mal,Khalifah Usman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn Al-Khattab.
            Dalam hal pengelolaan zakat khalifah Usman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
            Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal,Khalifah Usman menerapkan kebijkan membagi-bagikan tanah Negara kepada individu-individu untuk tujuan reklamsi.Dari hasil kebijakannya ini,Negara memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham jika dibandingkan pada masa Umar ibn Al-Khattab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.
            Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Usman ibn Affan,tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan.Berbagai kebijakannya banyak menguntungkan keluarganya telah menimbulkan kekecewaan yang mendalam kepada sebagian besar kaum muslimin.Akibatnya pada masa itu,pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah Usman bin Affan.


4.Masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib
            Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin,Ali ibn Abi Thalib mengambil beberapa tindakan,seperti memberhentikan para pejabat yang korup,membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Usman ibn Affan,dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai denagn ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn Al-Khattab.
            Masa pemerintahan Ali bin Abi Talib yang hanya berlangsung enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik.Ia harus menghadapi pemberontakan Thalhah,Zubair ibn Al-Awwam,dan Aisyah yang menuntuk kematian Usman ibn Affan.Berbagai kebijakan tegas yang diterapkannya menimbulkan api permusuhan dengan keluarga Bani Umayyah yang dimotori Muawiyah ibn Abi Sofyan.
            Sekalipun demikian,Khalifah Ali ibn Ali Thalib tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat Islam.Menurut sebuah riwayat,ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal .Bahkan menurut riwayat yang lain ,Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahun. Apa pun faktanya,kehidupan Ali sangat sederhana dan sangat ketat dalam membelanjakan uang Negara.Dalam sebuah riwayat yang lain,saudaranya yang bernama Aqil pernah mendatangi Khalifah Ali ibn Abi Thalib untuk meminta bantuan keuangan dana dari dana Baitul Mal.Namun menolak permintaan tersebut.Dalam riwayat lain,Ali diberitakan pernah memenjarakan Gubernur Ray yang dianggapnya telah melakukan tindak pidana korupsi.
            Selama pemerintahannya,Khalifah Ali ibn Abi  Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan ibn Abbas Gubernur Kuffah,memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.
            Pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib,prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan.Sistem distribusi setiap sepekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi.Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran.Pada hari itu semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai penghitungan baru.Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi Negara yang sedang berada dalam masa transisi.Khalifah Ali meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.
            Khalifah Ali ibn Abi Thalib menekankan agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluara mereka dan diharapkan berkomunikasi langsung kepada masyarakat melalui pertemuan,terbuka dengan orang-orang miskin ,orang-orang yang teraniaya, dan para penyandang cacat.Dan Ali pun memberikan intruksi untuk melawan korupsi dan penindasan,mengontrol pasar,dan memberantas para tukang catut laba,penimbun barang,dan pasar gelap.

PRAKTEK PERBANKAN DI ZAMAN SAHABAT
 Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah saw.
 Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya.Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
 Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengambalikannya utuh.
 Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
 Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.
 Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
            Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

Referensi :
 
Karim Azwar Adiwarman.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,PT Rajagrafindo Persada,Jakarta,2006.
Kadir Amiruddin.Ekonomi dan Keuangan Syariah,Alauddin University Press,Makassar,2011.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah        

Tidak ada komentar: